Teropongistana.com Bandung – Sulaeman (alm) adalah seorang kepala keluarga berusia 52 tahun yang dalam kesehariannya bekerja sebagai buruh harian lepas. Bersama keluarganya, ia tinggal di Kampung Pesanggrahan RT. 003 RW. 006, Desa Pengalengan, Kecamatan Pengalengan, Kabupaten Bandung.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung atau Kapuspenkum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana melalui Siaran Pers No.PR – 647/023/K.3/Kph.3/06/2023 tanggal 08 Juni 2023. Dikatakan oleh Kapuspenkum, Kejadian bermula pada 14 Desember 2022 sekira pukul 13.30 WIB. Kala itu, ketika Sutiana tiba di rumahnya, ia melihat Aep Hidayat dan saksi Tito Wiliyanto sedang memanen buah alpukat di dekat kediaman Sutiana.
Awalnya, saat melihat kejadian tersebut, Sutiana tidak menghiraukannya dan memilih masuk ke dalam rumahnya. Namun tak lama kemudian, saat Sutiana keluar dari rumah, ia melihat Aep Hidayat dan saksi Tito Wiliyanto masih memanen buah alpukat, sehingga Sutiana menghampiri serta menegur keduanya.
Berawal dari teguran itu, terjadi keributan di antara keduanya dan Sutiana langsung mengambil kayu bambu yang sedang dipegang Aep Hidayat serta mengayunkannya ke kepala. Akibat pukulan tersebut, Aep Hidayat mengalami luka memar di bagian tubuhnya, sehingga menghambat aktivitas sehari-harinya dalam mencari nafkah.
Akibat perbuatannya, Sutiana dilaporkan kepada pihak berwajib dan ditetapkan sebagai Tersangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan, dan berkas perkaranya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

