Kejahatan berikutnya, berdasarkan hasil audit dari Irjen Kementerian ESDM RI diketahui dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun sejak 2020, sejak dikelola ER, PT. BEP telah melakukan dugaan penggelapan barang milik negara berupa batubara DMO sebanyak 1.002.000 MT. Menimbulkan kerugian negara sekitar Rp. 3 Triliun, yang merupakan hasil keuntungan penjualan batu bara yang yang tidak sah yang diduga dinikmati oleh ER, dan kawan-kawan, melanggar PP No: 96. Tahun 2021, Pasal 157 ayat (1) dan Pasal 158 ayat (3), tidak mematuhi kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri DMO. Sejak tahun 2019 hingga 2023, PT. BEP mendapatkan RKAB dengan jumlah total sebanyak 12.345.881 MT. Bila diasumsikan rata-rata per metric ton, ER dan kawan-kawan memperoleh keuntungan yang tidak sah minimal Rp. 200.000,- atau total sebesar Rp. 2,469 Triliun.

Pada tanggal 26-10- 2021, tanpa persetujuan HBK, berdasarkan kuasa substitusi dari Bank CIMB NIAGA Tbk yang ditandatangani Carvino Alexander dan Heru Prakoso yang tidak mempunyai kekuatan hukum, ER mendudukkan diri secara palsu sebagai Direktur PT. BEP (dalam pailit). Pada tanggal 27-10-2021 lalu merancang Nota Kesepahaman Rencana Perdamaian yang pada pokoknya seolah-olah dilakukan perdamaian antara PT. BEP, yang diwakili oleh ER, selaku debitur “palsu” dengan para kreditur yang diduga fiktip. Tak cuma itu. ER merekayasa piutang PT SDN, yang didalilkan secara palsu, dijual kepada PT. SBS sebesar Rp 1.138.057.727.943,2,-. Lalu PT. SBS dikonstruksikan sebagai “Kreditur”. Padahal PT. SBS tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar piutang (cessie) sebesar itu. BS, pemegang 99% saham dan Presdir PT SBS itu, sejatinya hanyalah seorang pedagang kopi rumahan — kolega P. Ironisnya, BS yang berprofesi pedagang kopi ini, oleh ER disandingkan dengan mantan Kapolri, Jenderal Polisi (Pur) Timur Pradopo, yang didudukan sebagai Komisaris Utama PT. SBS.

Setelah berhasil “membajak” manajemen PT. BEP (dalam pailit) selama empat tahun sejak 2019, ER berhasil mendapatkan RKAB total sebanytak 9.345.882 metric ton. HBK selaku “korban” tak terima. Lalu meminta stafnya bernama EJA melaporkan ER, sesuai LP No: LP/B/0754/XII/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 16-12-2021, dalam dugaan pidana Pemalsuan Surat dan/atau Menempatkan Keterangan Palsu Dalam Akta Otentik, dan/atau Membuat Akta Palsu dan/atau Pencucian Uang, sebagaimana yang dimaksud pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dan sudah masuk ke tahap penyidikan. Nilai TPPU sebesar Rp. 8,435 Triliun inilah yang akan dibuktikan penyidik.

Usai Dirtipidum Bareskrim Polri meminta Dirjen Minerba memblokir Moms “PT. BEP” untuk kepentingan penyidikan pada tanggal 1 Maret 2023, ER “berdamai” dengan EJA selaku pelapor dan kuasa HBK. Lalu meminta penyidikan dihentikan melalui jurus restoratice justice. Namun, modus kuasa residivis berdamai dengan Terlapor perkara pidana ini haruslah ditolak oleh penyidik.

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Golkar, Ir. Ridwan Hisjam mendukung pendapat IPW. Menurutnya, Bareskrim Polri harus mengabaikan permintaan penghentian kasus dugaan pidana PT. BEP, dengan alasan adanya perdamaian antara pelapor dan terlapor. Dan ternyata peristiwa tersebut ibarat perdamaian antar.

“Begal dan Garong” yang keduanya sebagai pelaku kejahatan. “Saya sudah mempelajari kasusnya, terdapat kejahatan yang dilakukan secara berlanjut, yang merugikan negara trilunan rupiah. Saya sudah usulkan kep-ada Menteri ESDM dan Menteri Investasi/Kepala BKPM, agar IUP OP PT. Batuah Energi Prima dicabut” tukasnya lagi.