Teropongistana.com Jakarta – Sudah hampir satu bulan ini banyak mahasiswa yang mengikuti perkuliahan pasca berlalunya pandemi Covid-19 resah dan gundah-gulana.

Sebab, sejak bulan Mei 2023 hingga Juni 2023 ini, pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudrisek), melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) mengumumkan adanya puluhan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) atau Universitas alias kampus yang kena penalti dan terancam ditutup, karena berbagai alasan.

Penyebaran informasi dan pemberitaan yang dilakukan Dirjen Dikti itu menyulut keresahan bagi ribuan bahkan jutaan mahasiswa yang sedang mengikuti perkuliahan di Indonesia, khususnya di Jakarta.

Selain itu, pihak keluarga mahasiswa juga bertanya-tanya mengenai kampus-kampus yang mengalami penindakan oleh Dirjen Dikti terebut.

Hal yang sama juga menjadi perbincangan hangat di kalangan alumni para Perguruan Tinggi, dosen-dosen maupun para calon mahasiswa yang hendak mendaftar dan akan mengikuti perkuliahan pada semester ini.

Menurut Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek (Plt Dirjen Dikti), Prof Ir Nizam, Kementeriannya melakukan tindakan penutupan puluhan kampus swasta itu adalah untuk memastikan agar mahasiswa yang terdampak tak kehilangan haknya.