Teropongistana.com JAKARTA – Pengembalian berkas perkara atau P19 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta atas kasus dugaan penipuan investasi yang menjerat sejumlah tersangka menuai tanda tanya. Kejati DKI seharusnya bekerjasama dengan polisi dalam menuntaskan kasus tersebut.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan enam tersangka kasus dugaan penipuan investasi terkait proyek pengadaan bahan makanan/ sembako di Pemprov DKI Jakarta senilai Rp 165.000.000.000. Keenam tersangka yang telah dijebloskan ke jeruji besi yakni, Direktur Utama PT. Green Pangan Sejahtera, Asty Setiautami; Dirut PT. Global Semesta, Yogi Hartarto; Andrew Makmuri; Alman Faluti; Rayni Hari Masud; dan Budi Herawan.
“Kalau bolak balik seperti ini Kejati ini patut dicurigai ada apa, harusnya Kejati ini membantu Polisi untuk melengkapi bukan menolak, artinya melengkapi ini data apa lagi yang harus diminta, harusnya kan data apa saja yang diminta itu kan harus ada persepsi antara penyidik polisi dan Kejati bukan asal menolak, kalau bolak balik melulu ini harus dicurigai ada apa,” ujar Direktur Eksekutif CBA Uchok Sky Khadafi dalam menanggapi kasus tersebut, Selasa (6/6/2023), di Jakarta.
Penyidik Krimsus Polda Metro Jaya diketahui sudah melimpahkan berkas perkara, namun pihak kejaksaan mengembalikan berkas perkara tanpa ada dokumen atau petunjuk. Jika berkas tak juga rampung (P21) para tersangka berpotensi lolos jeratan hukum lantaran masa penahanan mereka dikabarkan akan habis dalam waktu dekat ini.
“Apakah ada angin duduk masuk ke Kejati itu kan jadi pertanyaan publik saat ini,” kata dia.
Dalam kesempatan ini Ia meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin memperhatikan kinerja anak buahnya. Menurutnya Jaksa Agung patut mencopot Kepala Kejati DKI Jakarta Reda Manthovani jika kinerjanya dalam penegakan hukum jalan ditempat atau ‘masuk angin’.