Dalam sistem desentralisasi, lanjut Suhajar, fungsi DPRD adalah membantu kepala daerah sebagai mitra yang sejajar dalam menjalankan berbagai macam fungsi pemerintahan. Hal itu di antaranya fungsi pelayanan untuk melahirkan keadilan, fungsi pembangunan untuk melahirkan kesejahteraan, fungsi pemberdayaan untuk melahirkan kemandirian, dan fungsi pengaturan atau regulasi untuk melahirkan ketertiban.

“Otonomi daerah berbeda dengan dekonsentrasi, dekonsentrasi hanya mengurus tapi otonomi daerah selain mengurus urusan pemerintahan juga adalah mengatur dengan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah,” tandas Suhajar.