Senada, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya, Dedi Irsan juga menekankan bahwa di tahun ini, Ombudsman RI mulai bergerak pada penilaian kualitas substantif.
“Kami ingin menegaskan bahwa di tahun ini, yang perlu disiapkan bukan hanya soal atribut pelayanan, namun yang menjadi catatan adalah soal tindak lanjut terhadap tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman RI, dimana hal tersebut harus ditindaklanjuti sebagai upaya nyata perbaikan pelayanan publik, khususnya dalam hal ini di wilayah kerja Jakarta Raya,” ungkapnya.
Dalam kegiatan ini, Hery Susanto juga menekankan bahwa pelaksanaan MoU atau Nota Kesepakatan antara Ombudsman RI dan Pemprov DKI Jakarta dan pemkab/kota daerah penyangganya perlu dilakukan sebelum Penilaian Kepatuhan dimulai.
Pihaknya menghimbau agar seluruh penyelenggara pelayanan publik bisa melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Ombudsman RI hingga dilakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Kantor Perwakilan ORI di daerah. Hal ini menjadi dasar bagi Ombudsman RI untuk melakukan pendampingan teknis lebih lanjut agar kepatuhan pelayanan publik menjadi lebih baik.
“Semoga di tahun depan sudah terjalin MoU, sehingga pendampingan terhadap Penilaian Kepatuhan di wilayah Jakarta Raya bisa lebih komprehensif,” pungkas Hery. (Deni)

