Antara lain 7 kegiatan Jaksa Masuk Sekolah pada sekolah-sekolah mulai jenjang SD hingga SMA di Kota Malang dan 5 Kegiatan Jaksa Menyapa yang bekerjasama dengan Radio RRI Kota Malang.

Dalam rentang waktu 12 bulan ini, Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Malang telah melaksanakan total 12 penghentian p restoratif justice (RJ). 6 RJ dilaksanakan di tahun 2022 dan 6 lainnya di tahun 2023 ini.

Kejaksaan Negeri Kota Malang telah menghimpun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 726.100.000 melalui pembayaran denda tilang selama Juli 2022 – Juli 2023.

Seksi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Kota Malang telah memusnahkan barang bukti (BB) dari 124 perkara tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

Adapun barang bukti (BB) yang dimusnahkan berupa Narkotika jenis ganja sebanyak 29 perkara dengan berat total 4.150 (empat ribu seratus lima puluh) gram, Narkotika jenis sabu sebanyak 82 perkara dengan berat total 926 gram, Narkotika jenis pil dan obat-obatan terlarang sebanyak 13 perkara dengan jumlah total 127.380 butir serta barang bukti berupa Handphone dan timbangan sejumlah 113 buah.

Melalui Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Semester I tahun 2023, Kejaksaan Negeri Kota Malang telah melaksanakan 3 Mou antara lain dengan BPJS Kesehatan Cab. Malang, Perum Jasa Tirta I dan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Malang. Sedangkan untuk surat Kuasa Khusus (SKK) Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kota Malang telah menyelesaikan sebanyak 38 SKK.

Selain itu, Kejaksaan Negeri Kota Malang juga telah melakukan pemulihan Keuangan Negara dengan total sebesar Rp. 794.530.746,-.

Dalam peringatan ini Kajari Edy Winarko, SH, MH juga meminta kepada seluruh jajarannya untuk melaksanakan Tujuh Perintah Harian yang menjadi amanat Jaksa Agung.

Poinnya adalah mengaktualisasikan pola hidup yang merefleksikan nilai Tri Krama Adhyaksa, meningkatkan Kepekaan Sosial.

Kemudian mewujudkan kesatuan pola analisis yuridis yang terstruktur dan terukur dalam setiap penyelesaian penanganan perkara. Dan melaksanakan penegakan hukum dan penyelesaian perkara secara prosedural dan tuntas.

Selanjutnya, agar meningkatkan kemampuan manajerial dan administratif sebagai sarana pendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kejaksaan. Serta mengoptimalkan sinergi antar bidang guna mewujudkan keberhasilan capaian kerja institusi.

Selanjutnya, menyongsong tahun politik 2024, seluruh jajaran dimana saja berada agar menjaga netralitas personel dalam menyongsong pemilu serentak tahun 2024.

Tujuh perintah ini ke depan akan dilaksanakan oleh seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Kota Malang dengan sebaik dan semaksimal mungkin. Tentunya dengan bantuan seluruh pihak, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang berharap bisa mewujudkan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.

Kepala Seksi Intelijen
TTD
Eko Budisusanto, SH, MH

 

 

(David/Red)