“Tentu untuk pelayanan publik, dan mungkin bila nanti kita temukan perspektif-perspektif kemanfaatan aset yang bisa mendapatkan nilai tambah bagi keuangan daerah ya kita berdayakan. Kita akan optimalkan pemanfaatan aset tersebut,” imbuhnya.

Sementara, Direktur Transformasi dan Sistem Informasi DJKN Kementerian Keuangan Edward Nainggolan menyampaikan pihaknya akan menindaklanjuti terkait proses penyerahan hibah berupa aset bidang tanah kepada Pemprov Banten.

“Kita akan segera tindaklanjuti dan tinggal kita buatkan akta hibah ke Pemprov Banten secepatnya, agar nanti Pj Gubernur dan jajarannya dapat mengembangkannya untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Selanjutnya, Edward menjelaskan terkait peruntukan dari aset hibah tersebut diserahkan kembali kepada Pemprov Banten untuk dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya.

“Intinya DJKN Kementerian Keuangan mendukung pembangunan di Provinsi Banten,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti menyampaikan komite aset DJKN Kemenkeu telah menyetujui permohonan hibah yang diajukan oleh Pemprov Banten

“Awalnya ada 3 bidang tanah yang diajukan, namun dari 3 bidang tanah itu hanya 1 yang disetujui. Akan tetapi tadi disampaikan ada tambahan dan itu lebih luas dari yang diajukan sebelumnya,” kata Rina.

Selanjutnya, Rina mengatakan hibah aset yang telah disetujui tersebut terdiri dari 15 bidang SHM yang berada di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

“Berada di Desa Sukamantri Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, terdiri dari 15 bidang SHM dengan total luas 44.850 Meter persegi,” uncapnya.

“Dan 2 lokasi lagi yang akan dihibahkan itu akan kita tinjau dan kebetulan lokasinya sama di Kecamatan Pasar Kemis,” tandasnya.

(David/Red)