Berdasarkan tiga pasal itu, maka dapat dikatakan kasus Basarnas harus masuk peradilan umum, kecuali Menteri Pertahanan menarik kasus itu ke peradilan militer dengan persetujuan Menkumham. Dalam konteks itu, Menteri Pertahanan jangan diam tetapi harus meminta Panglima TNI dan Danpuspom TNI menyerahkan kasus itu ke peradilan umum. Sikap diam Menhan dapat diartikan Menhan lari dari tanggung jawabnya dan membiarkan usaha pemeberantasan korupsi terhambat dan upaya menegakan konstitusi dengan dasar asas persamaan dihadapan hukum tidak berjalan,” kata Peneliti Imparsial Ghufron Mabruri

Nasional

