Teropongistana.com Jakarta – Komite Rakyat Nasional (Kornas) Provinsi Banten mendorong kasus pertambangan di area kawasan Perhutani Lebak Selatan, yang saat ini ditangani oleh penyidik Polda Banten segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Kornas Provinsi Banten, Yusuf Reza Soleman, Jumat (8/9/2023).

“Kita mendukung penyidik Polda Banten yang menangani kasus pertambangan di kawasan Perhutani agar segera melimpahkan berkas P21 ke Kejaksaan Tinggi Banten,” kata Yusuf Reza Soleman atau yang kerap disapa Yures, Jumat (8/9/2023).

Lebih lanjut, kata Yures, pihak penyidik juga harus cermat dalam penerapkan kejahatan perekonomian yang melakukan area pertambangan di kawasan Perhutani. Karena, negara mengalami kerugian yang merusak tanah milik negar.

“Perhutani harus bertanggung jawab secara hukum atas galian pertambangan pasir secara illegal dan melawan hukum terhadap pelaku usaha itu. Perhutani harus bisa memberi sanksi hukum pidana maupun denda ganti rugi atas perbuatan pelaku usaha itu atas perbuatannya melakukan pengrusakan dan penambangan pasir secara illegal dan harus bertanggung jawab mengembalikan keutuhan kawasan milik negara itu yang telah dirusak secara melawan hukum. namun bilamana perhutani tidak dapat mempertanggung jawabkan dan memberi sanksi pidana dan ganti rugi kerugian negara terhadap pelaku penambang illegal maka patut saya menduga pihak perhutani terlibat atas penambangan pasir illegal itu,” jelas Yures yang merupakan aktivis 98.

Sebelumnya juga diberitakan, Kapolres Lebak AKBP Suyono membenarkan tentang penankapan pengusaha tambang yang beroperasi di area kawasan Perhutani di Lebak Selatan.

“Benar Saat ini Kasus Pertambangan di Area Perhutani sudah Naik p21, dan yang Tangani Polda,” Kata AKBP Suyono Saat di Konfirmasi Pesan Whastapp nya Pukul 10.02

Baca Juga Polda Banten Gelar Deklarasi Pemilu Damai Tahun 2024 Selasa, 5 September 2023
Polda Banten Gelar Deklarasi Pemilu Damai Tahun 2024