Ditempat yang sama Hakim Tata Usaha Negara, Yonart Nanda menambahkan, Penyelesaian sengketa pertanahan di lingkungan peradilan tata usaha negara adalah untuk sengketa administrasi pertanahan sebagai akibat dikeluarkannya keputusan-keputusan dan tindakan di bidang pertanahan.

Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini diharapkan kepada seluruh pegawai BPN khususnya di Jakarta Pusat dapat menjalankan SOP dengan baik dan sesuai agar pelayanan kepada masyarakat yang profesional dan terpercaya dapat benar-benar terwujud.

(Ard/Jum).