Diberitakan sebelumnya, Kades Pagelaran diduga meminta sejumlah uang dari proses pembebasan lahan tambak udang PT RGS seluas 23 hektare. Dari per meter lahan, ia meminta Rp1500 dan jika ditotal jumlah uang yang diterima mencapai Rp345 juta.
Kepala Kejari Lebak, Mayasari, dalam keterangannya beberapa waktu lalu menekankan komitmen Kejaksaan Agung dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah dengan terciptanya iklim yang ramah investasi.
Baca Juga
Alhamdulillah, Raperda Perubahan APBD Provinsi Banten TA 2023 Disetujui
Minggu, 24 September 2023
“Kami terus berkomitmen menjadikan Lebak sebagai wilayah yang ramah investasi. Salah satunya penegakan hukum terhadap praktik-praktik yang melanggar hukum, pungli salah satunya,” pungkasnya. (David)
