Mendag Zulhas menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang TikTok sebagai social media dan social commerce. Pemerintah mendorong TikTok untuk mengikuti Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik dengan mendaftar sebagai lokapasar atau niaga elektronik.

Baca jugaKejagung Didesak Usut Aliran Dana CPO

“Boleh jika Tik Tok mau pasang iklan silahkan di urus nanti kami akan bantu .

Mendag Zulhas mengapresiasi TikTok yang akan mengikuti Permendag Nomor 31 tahun 2023. Kementerian Perdagangan mendukung TikTok dan media sosial lainnya untuk mengembangkan bidang-bidang lain yang bermanfaat. (MR)