Teropongistana.com Jakarta – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisaksi, Abdul Fickar Hadjar mendesak Ketua Mahkamah Agung segera mencopot Ketua Pengadilan Negeri (PN) Parigi Yakobus Manu yang memang tidak memiliki etika. Menurut Fickar Hadjar, seorang pejabat aktif ini terlalu berani melawan aturan dan tidak pantas menjadi seorang hakim yang dimulyakan.

“Yakobus Manu sudah tidak pantas lagi menjadi seorang hakim, orang ini terlalu berani melawan aturan Ketua Mahkamah Agung harus mencopotnya. Dia berani berbisnis dengan istrinya yang menjadi tersangka gara-gara merk dagang oleh Polda Bali. Sekarang Kembali mempersoalkan merk dagang dengan memberikan surat keberatan ke Kementerian Hukum dan Ham dibagian Dirjen HAKI,’’ ucap Abdul Fickar Hadjar, Jumat (6/10/2023)

Baca Juga Gawat, Ratusan Massa Desak Penguasa Lebak Lengser Senin, 2 Oktober 2023
Gawat, Ratusan Massa Desak Penguasa Lebak Lengser

Lebih lanjut kata Fickar dengan gagahnya Ketua PN Parigi yaitu Yakobus Manu berani mengajukan keberatan kepada Menteri soal merk dagang bisnis milik istrinya. Menurut Fickar, dia sudah tak layak lagi menjabat sebagai Ketua PN Parigi bahkan sekali lagi harus dicopot.

“Lewat jabatanya seorang Ketua PN Parigi dengan gagah berani, dia mengajukan keberatan kepada Kementerian Hukum dan HAM. Dari kelakukan yang konyol tersebut dia sudah tidak pantas lagi menjabat sebagai hakim,’’ tegas Fickar dengan nada keras.

Sebelumnya dari Matahukum, Mukhsin Nasir juga ikut menyoroti Ketua Pengadilan Negeri (PN) Parigi Yakobus Manu karena dia melayangkan surat keberatan atas permohonan merk ke Kementerian Hukum dan HAM bagian Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual. Menurut Matahukum, Kementerian harus cermat dan meneliti permohonan dari hakim yang bisa memanfaatkan jabatanya untuk mempengaruhi kebijakannya,

“Kementerian Hukum dan Ham melalui Dirjen Kekayaan Intelektual harus mencabut surat keberatan atas permohonan merk dari Ketua PN Parigi yaitu Yakobus. Dia itu hakim aktif dan ASN, Tidak boleh dia memiliki bisnis, apalagi dia ikut melayangkan surat ke Kementerian,’’ kata Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir melaui pernyataanya, Kamis (5/10/2023)