Teropongistana.com JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang telah meningkatkan berkas perkara kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyalahgunaan

Keuangan dalam pengelolaan aset Pemerintah Kota Bontang berupa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) oleh PT. Bontang Karya Utamindo (PT. BKU) naik ke tahap penyidikan pada Jumat (30/8/2024).

Artinya akan ada tersangka dalam kasus ini. Pasalnya, Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Otong Hendra Rahayu telah menyatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil para pihak yang terkait dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Karena menurut Kasi Intelijen Kejari Bontang, Danang Laksono SH MH naiknya kasus tersebut ke tahap penyidikan umum berdasarkan hasil ekspose yang dilaksanakan pada Rabu (27/8/2024) lalu.

Dalam ekspose tersebut, kata Danang dihadiri Kajari Bontang Otong Hendra Rahayu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kepala Seksi Pengelolahan Barang Bukti dan Barang Rampasan, para Kasubsi, para Jaksa Fungsional.

“Dari hasil exspos tersebut telah ditemukan adanya peristiwa pidana dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Umum) No. 63 tertanggal 28 Agustus 2024. Telah menaikkan status Penyelidikan ke tahap Penyidikan,” ujar Danang dalam siaran persnya via Whatsapp di Jakarta pada Jumat (30/8/2024).

Baca Juga Persit Kopassus Cijantung Kunjungi Tempe Azaki Bogor Senin, 26 Agustus 2024
Persit Kopassus Cijantung Kunjungi Tempe Azaki Bogor