Teropongistana.com JAKARTA – Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng meminta pemerintah memberikan penjelasan kepada publik perihal terkendalanya akses pembelian emeterai pada masa pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Selain itu, Ombudsman meminta pemerintah melakukan reviu dan perbaikan terhadap sistem pengadaan, distribusi, dan pembelian e-meterai agar kompatibel dengan skema bisnis dan kemudahan akses distribusinya.
“Keluhan calon peserta seleksi CPNS terkait kelangkaan e-meterai dan sulitnya akses perlu mendapatkan penjelasan dari pemerintah. Selain itu, Ombudsman meminta pemerintah mereviu dan memperbaiki sistem pengadaan e-meterai hingga distribusinya,” tegas Robert di Jakarta, Minggu (8/6/2024).
E-materai menjadi salah satu syarat yang diwajibkan bagi pelamar CPNS 2024 untuk dibubuhkan pada dokumen persyaratan. Namun, kewajiban ini tidak dibarengi dengan persediaan e-meterai dan kemudahan akses.
Beberapa hari terakhir terjadi kelangkaan kuota e-meterai dan sulitnya mengakses website mitra distribusi. Permasalahan ini akhirnya membuat Panselnas memperpanjang batas akhir pendaftaran yang semula 6 September 2024 menjadi 10 September 2024.
“Kelangkaan e-materai pada gerai-gerai penjualan menjadi keluhan peserta dalam melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Hal ini disebabkan salah satunya, PT Peruri hanya berwenang dalam pengadaan namun tidak bisa menjual langsung ke publik,” jelas Robert.Ia menjelaskan, penjualan e-meterai hanya bisa dilakukan oleh distributor.
Distributor dapat membeli e-materai dengan melakukan transaksi pembayaran melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Setelah tahapan transaksi selesai, PT Peruri mengirimkan e-materai kepada pihak distributor sesuai dengan jumlah yang dibelanjakan.

