Teropongistana.com BERAU – Pasca investigasi terkait berita sebelumnya, mengenai “Lobang Abadi” gegara tambang batu bara yang diindikasi ciptaan PT Bara Jaya Utama (PT. BJU) di Hutan Kota Tangap, Kabupaten Berau pada Sabtu (7/9/2024) lalu. Kini beritanya akan terus bergulir bagaikan bola salju, dan bisa menjadi viral di media sosial.

Pasalnya, Direktur Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPSA LHK) Ardyanto Nugroho, S.Hut., M.M. akan buka suara, setelah menelusuri legalitas keberdaan tambang tersebut.

“Saya pelajari pemberitaan tersebut. Ada beberapa hal yang harus ditelusuri dalam pemberitaan tersebut, diantaranya legalitas keberadaan tambang dan lain-lain,” ujar Ardy saat di konfirmasi via Whatsaap pada Sabtu (14/9/2024).

Lebih lanjut Ardy menyatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Kalimantan, terkait penanganannya. “Saya koordinasi dengan rekan di balai Gakkum Kalimantan terkait penanganannya,” jelasnya.

Tangkap dan penjarakan

Sementara itu mantan Ketua Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) Moh Jumri mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera mengusut dan menindak para pelaku perusak hutan kota, jika terbukti bersalah.