“Penggelapan dana dilakukan terhadap klien saya, CV New Cahaya Ujung (NCU) dimana Bank Muamalat melakukan tindakan pemindahan
dana dan atau mutasi/transfer uang sebesar Rp. 1.425.000.000,- (satu miliar empat
ratus dua puluh lima juta rupiah) dari Rekening penerbit Bank Muamalat Nomor : 822-
000-2712 a/n CV. New Cahaya Ujung kepada Rekening Bank Mandiri Capem Cipinang
Jakarta Timur Nomor : 006.000.6999555 atas nama PT Tugu Pratama Persada, pada tanggal 17
Februari 2011, TANPA sepengetahuan dan tanpa adanya persetujuan dari pihak pemilik
rekening perusahaan CV NCU,” paparnya.
Bank Muamalat kata Xena juga melakukan perampasan, penjarahan, dan penggelapan aset yang dilakukan pada Oktober 2012 – 2014. Mereka melakukan penjarahan aset
secara membabi buta dan tidak prosedural sebagaimana diatur dalam UU Perbankan
Syariah. Barang- barang yang dijarah antara lain: 9 dump truck dengan nilai Rp 3,5 Milyar, 1 set Crushing Plant & Washing Plant dengan nilai Rp 18 Milyar, dan 9 Buku BPKB mobil dump truck dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 300.000.000.000,- (Tiga Ratus Miliar Rupiah).

Sementara penerbitan rekening palsu, kata Xena, dilakukan oleh Bank Muamalat pada Agustus 2015. Ketika itu klien Xena mendatangi Bank Muamalat cabang Kendari untuk
meminta print out mutasi rekening Nomor: 822-000-2712 A/N: CV New Cahaya
Ujung Bank Penerbit Bank Muamalat KCP Kolaka. Namun pada saat customer
service membuka data rekening ternyata, mutasi rekening tersebut tidak bisa diprint out
karena sudah ditutup tanpa kejelasan.
Berikutnya pada 24 Maret 2016, klien Xena mendatangi Bank Muamalat cabang
Fatmawati untuk meminta kembali print out rekening yang telah ditutup oleh Bank
Muamalat secara sepihak tanpa ada pemberitahuan. Tiba tiba diinformasikan
bahwa perusahaan kami memiliki rekening Nomor: 822-000-8114 A/N: CV New
Cahaya Ujung, Bank Penerbit Bank Muamalat KCP Kolaka.

“Jelas, kami keberatan adanya penerbitan rekening baru Nomor: 822-000-8114 A/N:
CV New Cahaya Ujung, penerbit Bank Muamalat KCP Kolaka, karena kami tidak
pernah mengajukan dan tidak pernah memberikan kuasa kepada siapapun untuk
penerbitan rekening tersebut. Dengan demikian bisa kami simpulkan Bank Muamalat telah menerbitkan rekening palsu,” pungkasnya. (dte, ant)


