Jimmy bersama saudaranya Indrawan Masrin juga diketahui sebagai pemilik manfaat di PT Tunas Niaga Energi (TNE), perusahaan trading dan angkutan batu bara yang diduga terafiliasi dengan PT Pada Idi, perusahaan tambang batu bara di Barito Utara.
Informasi yang diterima redaksi, Dirut PT TNE dan PT Pada Idi adalah orang yang sama, yakni Jubilant Arda Harmidy.

Setelah ditelusuri lebih jauh, ternyata Jubilant juga menjabat Dirut di PT Tunas Laju Investama (TLI), perusahaan investasi yang sahamnya dikuasai Jimmy Masrin dan PT CM. PT TLI ini didirikan pada tahun yang sama saat PT Petro Energy dinyatakan pailit pada 2020.

“Dari hubungan itu diduga ada keterkaitan antara PT Petro Energy dan PT Pada Idi, juga perusahaan-perusahaan lain yang terafiliasi. KPK perlu mengusut lebih jauh apakah ada aliran dana LPEI dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini,” kata Uchok.

Saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, hingga berita ini diturunkan, Jubilant dan Jimmy Masrin tidak merespons permintaan klarifikasi redaksi mengenai hubungan antara PT Pada Idi dan PT Petro Energy.

Dalam kasus LPEI atau Eximbank, Jimmy Masrin dan Newin Nugroho melalui PT Petro Energy dituduh bertanggung jawab atas dana pinjaman dari LPEI sebesar US$22 juta dan Rp600 miliar pada periode 2015-2017.

Selain PT CM yang diwakili Jimmy Masrin sebagai komisaris utama, ada dua perusahaan lain sebagai pemegang saham di PT Petro Energy saat itu, yakni PT Condord Energy Plt dan German Bulk Carrier.