Teropongistana.com Jakarta – Kementerian Agama resmi mengalih status 10 Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen (SPKK) swasta menjadi negeri yang tersebar di empat provinsi yaitu Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, dan Nusa Tenggara Timur.
Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organisasi Tata Kerja Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen.
“Prosesnya melibatkan beberapa tahap, mulai dari identifikasi kebutuhan lapangan, penelitian, dan analisis kondisi masing-masing satuan pendidikan,” ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Jeane Marie Tulung di Jakarta, Senin (14/10/2024).
Adapun 10 SPKK yang beralih status menjadi negeri terbagi dalam beberapa jenjang pendidikan, mulai dari Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), hingga Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK).
Jeane mengatakan PMA No. 23 Tahun 2024 bertujuan untuk memberikan payung hukum yang jelas terhadap SPKK yang mengalami perubahan status menjadi sekolah negeri.
“Kiranya ini berdampak pada peningkatan kualitas tata kelola SPKK untuk memberikan manfaat yang lebih bagi masyarakat luas,” kata Dirjen.

