“Tema yang dibawakan juga harus merujuk sumber agama, misalnya soal kesederhanaam atau lainnya. Itu semua harus bersumber atas referensi keagamaan seperti di poin pertama,” ucap Maman.

Untuk poin keempat, Anggota Komisi di DPR yang memiliki ruang lingkup bidang agama dan sosial itu meminta Kemenag dan masyarakat untuk menjadi pengawas apabila ada juru dakwah yang melanggar aturan. Jika juru dakwah tersebut melakukan pelanggaran, kata Maman, maka perlu ada surat teguran hingga sanksi.

“Perlu ada kontrol yang baik dari masyarakat itu sendiri, termasuk juga dari Kementerian Agama di daerah terkait dan teguran bagi yang melanggar etika, melanggar tata kesopanan publik, dan melanggar keadaban publik,” paparnya.

Lebih lanjut, Maman menilai perlu adanya pelatihan bagi juru dakwah sebelum mendapatkan sertifikasi dari Kemenag. Hal itu dilakukan agar mereka memiliki kapasitas yang memadai untuk menyampaikan nilai-nilai keagamaan.

“Kita berharap agama yang luhur tidak dinodai oleh cara dakwah yang bertolak belakang dari nilai ajaran agama itu,” pungkas Maman.