Pertemuan dihadiri oleh Hendi perwakilan kemenham yang pada prinsipnya, pihak kemenham akan merespon cepat kasus ini karena sudah adanya surat rekomendasi KOMNAS HAM, bahwa peristiwa di Kampung Baru, Gurila, Kota Pematangsiantar adalah Pelanggaran HAM, untuk itu pihak Kementerian HAM akan turun langsung ke Lokasi pada bulan Januari 2025 dan secepatnya akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mencari jalan penyelesaian.