Teropongistana.com JAKARTA – Langkah Kejaksaan Agung yang melakukan banding atas putusan majelis hakim pengadilan Tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Jakarta Pusat mendapat dukungan penuh dari Komite Pemantau Perilaku Jaksa (KOPAJA).
“Ya harus banding, kalau Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak banding saya akan laporkan mereka, alasannya kenapa tidak banding. Vonis majelis hakim PN Jakarta Pusat justru melukai rasa keadilan masyarakat, ” kata Direktur KOPAJA, Muksin Nasir, Sabtu (27/12/2024)
Menurut Mr Mukhsin Nasir, PT.Timah perlu segera melakukan kesadaran memperbaiki segala manajemen agar pihak PT Timah sebagai BUMN tidak merugikan keuangan negara.
Sudah saatnya PT.Timah segera sadar dari perbuatan melawan hukum terlibat dalam kejatahan pertambangan timah dengan para perusahaan yang hanya mengeruk kekayaan sumberdaya alam negara untuk memperkaya diri mereka, sehingga negara mengalami kerugian yang cukup menghebohkan senilai Rp 271 triliun dengan jumlah tersangka yang ditetapkan oleh penyidik kejaksaan agung sebanyak 16 tersangka.
Keberhasilan Kejagung membongkar kejahatan pertambangan timah ini, sayangnya majelis hakim justru menjatuhkan vonis ringan yang sangat melukai keadilan yang diharapkan oleh publik.
Mukhsin Nasir menilai, vonis ringan yang ditetapkan majelis hakim terkesan mengabaikan dampak kerugian negara selama ini atas kejahatan hukum yang dilakukan oleh Harvey Moeis dengan melakukan pertambangan secara illegal untuk mengeruk keuntungan pribadi memperkaya diri tanpa memikirkan kerugian keuangan negara dari sektor kerusakan lingkungan dan juga kerugian perekonomian dalam memperdagangkan hasil kejahatan pertambangan timah selama ini.
Seharusnya, kata Mukhsin Nasir, majelis hakim melihat perbuatan kejahatan hukum Harvey Moeis yang telah berlangsung lama merusak tata kelola pertambangan timah. Hal ini yang seharusnya dipertimbangkan oleh majelis hakim untuk menjatuhkan vonis berat kepada Harvey Moeis. “Namun majelis hakim malah memvonis ringan, jelas melukai rasa keadilan publik,” tandasnya.
