Teropongistana.com Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Karo Humas ATR/BPN) melalui Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis menyambut baik kepedulian Kejaksaan dalam melakukan Penyertifikatan tanah-tanah untuk rumah ibadah. Kata Harison, hal ini tentu menjadi kabar gembira bagi Kementerian ATR-BPN.

“Kalau ada inisiasi-inisiasi atau dukungan-dukungan yang dilakukan oleh para stakeholder baik dari pihak pemerintah sendiri maupun dari pihak swasta masyarakat. tentu kita dari Kementerian ATR-BPN sangat menyambut dengan gembira, ” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Karo Humas ATR/BPN) Harison Mocodompis lewat sambungan selulernya, Sabtu (12/1/2025)

Lebih lanjut kata Harison, Kementerian ATR-BPN sebagai organisasi atau instansi pemerintah yang diberikan kewenangan di dalam bidang tata ruang dan Pertanahan Tanah ini kan menjadi tugas dan fungsinya mengucapkan banyak Terima kasih. Kata Harison, kalau ada dukungan suporting dari lembaga-lembaga lain termasuk dari pihak Kejaksaan atau Kementerian lembaga lain.
“Maka hal ini sangat kami sambut dengan gembira dan pasti akan memperbesar kemampuan ATP untuk bisa mensertifikatkan tanah termasuk rumah-rumah ibadah terima kasih, ” ucap Harison.

“Bentuk dukungan dari lembaga-lembaga lain juga bisa dituangkan dengan Perjanjian Kerja Bersama atau disingkat PKS. Intinya kita mengucapkan banyak terimakasih dengan adanya Program Jaksa Peduli Sertifikat tanah untuk rumah ibadah, ” tambah Harison.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf juga merespon baik Program Jaksa Peduli Penyertifikatan Rumah Ibadah yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau dan BPN Kalimantan Barat. Karena kata Dede, masih banyak rumah-rumah ibadah yang tidak memiliki berkas-berkas legal atau seritikat.

“Sangat bagus penyerahan sertifikat tanah 15 rumah ibadah oleh Kejari Sanggau yang berkolaborasi dengan BPN Kalbar. Ada yang saya temui, biasanya rumah ibadah dibangun atas dukungan umat, nah biasanya ketika terjadi pembebasan lahan atau pembangunan jalan tol kadang-kadang suka menimbulkan masalah perdebatan karena tidak ada dasar hukumnya, ” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf lewat sambungan telepon selulernya dikutif dari terasmedia.co Jumat (10/1/2025)