Sebelumnya, DPR mengesahkan Revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib). Beleid itu mengatur soal pejabat publik hasil uji kelayakan boleh dievaluasi parlemen.
Adapun perubahan beleid itu tertuang pada Pasal 228 A. Berikut bunyinya:
Baca Juga
PWI HPN Banjar Masin Bukan Maling, Sudah Kembalikan Uang Yang Terpakai
Sabtu, 8 Februari 2025
(1) Dalam rangka menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.
