Tunjangan Peningkatan Fungsi: Rp3.750.000
Bantuan Listrik & Telepon: Rp7.700.000

Asisten Anggota: Rp2.250.000
Tunjangan Rumah: Rp50.000.000

Jika dijumlahkan, total tunjangan mencapai Rp104.051.903 per bulan.
Di sisi lain, Uchok mempertanyakan transparansi anggaran terkait kebutuhan tambahan lima rumah dinas bagi anggota DPR, termasuk biaya renovasi dan pembelian lahan jika diperlukan.
“Catatannya, kalau memang ada perluasan lahan, itu lebih baik dijadikan aset negara di masa mendatang. Tapi harus jelas angka totalnya,” katanya.
Menurut catatan CBA, muncul pula permintaan renovasi rumah dari anggota Dewan. Namun, Sekretariat Jenderal DPR menyebut anggaran renovasi tidak tersedia. “Ini paradoks, kok untuk tunjangan rumah ada, tapi untuk renovasi katanya tidak ada?” ujarnya.

Uchok juga menyinggung proses politik di balik usulan tunjangan tersebut. Setelah konsultasi dengan pimpinan DPR RI, Kesetjenan DPR akhirnya mengusulkan tunjangan rumah kepada Kementerian Keuangan RI.
“Pertanyaan berikutnya, berapa angka yang sebenarnya disampaikan Kesetjenan DPR ke Kemenkeu? DPR seakan melempar bola panas ke Kemenkeu,” pungkasnya.




