Aktivis antikorupsi Bogor, hanung menegaskan, Pemalsuan jaminan pelaksanaan bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi tindak pidana. PUPR tidak boleh tutup mata. Kalau perusahaan seperti ini dibiarkan tetap ikut tender, berarti pemerintah daerah ikut melegalkan kejahatan.
“jika dugaan ini benar maka ini sudah ranah pidana, PUPR harus segera bertindak” ungkapnya via pesan singkat.
Jika benar adanya, hal ini mencederai semangat reformasi birokrasi yang digembar-gemborkan pemerintah. Tender proyek seharusnya menjadi ruang kompetisi sehat berbasis kualitas dan efisiensi, bukan ajang permainan kepentingan segelintir pihak. Dengan dugaan jaminan palsu dan indikasi permainan harga, kepercayaan publik terhadap sistem lelang proyek daerah bisa runtuh seketika.
Publik kini menanti keberanian PUPR Kabupaten Bogor untuk membuktikan komitmen terhadap clean governance. Membiarkan perusahaan yang terindikasi curang tetap bermain di proyek-proyek strategis sama saja dengan mengkhianati amanat rakyat. Sikap tegas diperlukan agar kasus serupa tidak menjadi preseden buruk dan merugikan keuangan negara.
Jika langkah tegas tidak segera diambil, bukan hanya citra PUPR yang tercoreng, tetapi juga pemerintah daerah secara keseluruhan. Karena itu, publik mendesak agar CV Radika Karya segera diblacklist, dokumen jaminan palsu diproses hukum, serta pola permainan di ULP dibongkar tuntas demi terwujudnya pengadaan proyek yang bersih dan akuntabel di Kabupaten Bogor.
