Untuk diketahui, bahwa proses pengaduan dari Sdri. Diana Hasyim, hingga saat ini masih berproses di Kepolisian, yang dalam pandangan kuasa hukum sulit diproses oleh Kepolisian karena bukan perbuatan pidana, melainkan perbuatan perdata. Selain itu, melalui kuasa hukum Sdr SI juga menyatakan bahwa Instansi Kedinasan Suami nya tidak ikut campur dalam urusannya saat proses penegak hukum di Kepolisian.
Selain itu, kami juga memohon maaf karena telah mencantumkan data nomor priadi dibagian redaksi pemberitaan dan akan segera merevisi. Demikian Hak Jawab ini kami sampaikan.
Untuk diketahui, dalam pemberitaan sebelumnya menyebut bahwa Sdr SI diduga sebagai seorang Hipnoterapis dengan judul berita Penyidik Pendam Laporan Dosen Unimed Atas Dugaan Penipuan Dan Penggelapan Hipnoterapis SI Sudah 4 Tahun – Teropong Istana yang diunggah pada 9 Juli 2025. (Tim)
