Teropongistana.com Jakarta – PT Mega Central Finance (MCF) yang beralamat di Gedung Wisma 76 Lt. 12. Jalan Letjen. S. Parman Kav. 76,, RT.4/RW.3, Slipi, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, terungkap telah dengan sengaja melakukan dugaan pembobolan data nasabah untuk tujuan pengajuan kredit fiktif demi keuntungan perusahaan yang melanggar hukum, dilaporkan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Amanda Pratama, salah seorang mantan nasabah PT Mega Central Finance (MCF), melalui Tim Advokasi Lembaga Bantuan Hukum Perjuangan Nasional Indonesia (LBH PNI), mengungkapkan, dirinya kaget begitu mengetahui adanya penguasaan akun dan data-data pribadinya di PT Mega Central Finance (MCF), yang disalahgunakan oleh pihak PT Mega Central Finance (MCF) untuk pengajuan kredit fiktif untuk atas nama orang lain.

“Saudara Amanda Pratama kaget mengetahui adanya pembobolan data pribadinya yang dimanfaatkan oleh pihak PT Mega Central Finance (MCF) untuk pengajuan kredit fiktif atas nama orang lain. Setelah kami telusuri dan kami temukan bukti-bukti kuat, kami mendapati bahwa PT Mega Central Finance (MCF) telah dengan sengaja secara sistematis melakukan pelanggaran hukum terhadap nasabah. Karena itu, kami akan melaporkan temuan ini kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa,” tutur Direktur Lembaga Bantuan Hukum Perjuangan Nasional Indonesia (LBH PNI), Hardius Karo Karo, SH., kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (25/10/2025).

Selain akan melaporkan temuan ini kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, lanjut Hardius Karo Karo, pihaknya juga akan segera melaporkan persoalan ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Lembaga Perlindungan Konsumen, Bank Indonesia, dan pihak-pihak lainnya yang memiliki kewenangan untuk mengusut tuntas persoalan seperti ini.

“Dan ternyata, praktik gelap seperti ini sudah terjadi dan sering dilakukan oleh pihak PT Mega Central Finance (MCF). Klien kami, Amanda Pratama, telah sangat amat dirugikan secara materil dan immaterial, serta adanya dugaan pencemaran nama baik karena namanya dan nama istrinya tersangkut pada System BI Checking sebagai orang-orang bermasalah,” beber Hardius Karo Karo.

Awalnya, lanjut Hardius Karo Karo, Amanda Pratama yang selama ini merasa tidak ada persoalan kredit atau peminjaman di mana pun, pada awal bulan Oktober 2025 ini melakukan pengajuan pinjaman kepada CIMB Niaga untuk permodalan usaha yang sedang dirintisnya.