2. Transparansi rekrutmen tenaga kerja, termasuk keterlibatan perwakilan warga, agar kesempatan kerja bagi penduduk lokal benar-benar terpenuhi.

3. Transparansi penuh program CSR sesuai amanat UU Nomor 40 Tahun 2007 dan PP Nomor 47 Tahun 2012, serta keterlibatan warga dalam pelaksanaan program tersebut.

Warga meminta Bupati dan Wakil Bupati menjadi fasilitator langsung dalam pertemuan antara masyarakat dan perusahaan, dengan tujuan menciptakan hubungan yang harmonis dan berkelanjutan.

Surat tersebut ditembuskan ke Ketua DPRD Muara Enim, Dinas Tenaga Kerja, Camat Empat Petulai Dangku, Kepala Desa Gunung Raja, serta perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.

Sefto menegaskan, pemerintah daerah tidak boleh membiarkan aspirasi masyarakat mandek di meja birokrasi. “Kalau pemerintah bergerak cepat, perusahaan nyaman, masyarakat tenang, lingkungan terjaga, dan ekonomi Muara Enim bisa tumbuh tanpa konflik,” ujarnya.

Dyt