“Kementerian ESDM terkesan memaksakan diri dan terburu-buru, padahal mereka sebenarnya belum siap menerapkan MinerbaOne dengan jadwal yang ketat. Ditambah lagi ada revisi RKAB dari 3 tahunan menjadi 1 tahun sekali, yang juga wajib dilaporkan ke aplikasi itu sehingga beban menumpuk dalam waktu bersamaan,” ujarnya.
Melihat karut marut ini, Yusri mempertanyakan kemampuan dan sumber daya di Ditjen Minerba untuk memproses semua dokumen tersebut, terutama melakukan verifikasi data seluruh perusahaan tambang, baik minerba maupun galian C, yang jumlahnya ratusan ribu usaha. Menurut Dirjen Minerba Tri Winarno, perusahaan tambang yang sudah melakukan submit dokumen di MinerbaOne dilaporkan baru sekitar 800.
“Kalau kondisi ini tidak segera diantisipasi dan diatasi, bisa menimbulkan kekacauan di sektor pertambangan. Toleransi batas laporan RKAB hingga Maret 2026 juga tidak menjamin masalah ini bisa selesai sebab muncul sejumlah syarat tambahan dalam revisi RKAB tahunan yang sulit dipenuhi perusahaan,” kata Yusri.
Apabila kekacauan administrasi ini berlarut-larut, dia khawatir perusahaan tambang kesulitan membuat perencanaan dan akan menghentikan kegiatan mereka. Akibatnya potensi pendapatan negara dari PNBP dan lain-lain dari sektor tambang akan merosot.
“Kami mendorong Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki proyek sistem MinerbaOne yang kabarnya menelan anggaran Rp53 miliar itu. Harusnya sistem itu dapat diandalkan dan dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Chairman Indonesia Mining Institute (IMI) Irwandi Arif. Menurut dia, sistem MinerbaOne belum bebas dari kendala.
“Kalau proses digital berhenti di satu tahapan, perusahaan harus mengulang dari awal. Ini tentu menyulitkan dan seharusnya ada mekanisme kemudahan,” ujarnya.
Dia juga mempertanyakan kesiapan sistem digital, kemampuan SDM dan jaminan kontinuitas operasional agar aplikasi MinerbaOne tidak justru menghambat pelaku usaha. Apalagi, tidak semua perusahaan di daerah siap dengan digitalisasi.
“Perbedaan kapasitas sistem antara pusat dan daerah dapat menimbulkan persoalan besar, baik bagi pelaku usaha maupun pemerintah. Padahal, salah satu prinsip utama pengelolaan minerba adalah meningkatkan penerimaan negara dan mengontrol pasar,” kata Irwandi.
Kendala lain, perubahan sistem RKAB tiga tahun menjadi tahunan mempersempit ruang perencanaan bagi perusahaan.
“Tambang itu tidak bisa direncanakan tahunan. Dengan tiga tahun, perusahaan bisa membuat rencana investasi lebih stabil, sementara pemerintah tetap bisa melakukan evaluasi setiap tahun,” jelasnya.