“KBBI mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk segera menuntaskan pembahasan dan mengesahkan RUU PPRT menjadi Undang-Undang tanpa penundaan lagi. Setiap hari keterlambatan berarti semakin banyak PRT yang hidup tanpa perlindungan hukum,” tambah Musri.
Pekerja Rumah Tangga telah terlalu lama menjadi korban sistem yang membiarkan mereka tak terlindungi. KBBI dengan tegas menyatakan.
Baca Juga
Menag Resmikan Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Negeri Pertama di Indonesia
Selasa, 18 November 2025
