Teropongistana.com Jakarta – Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EN-LMND) mengecam keras diterbitkannya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang membuka ruang bagi anggota Polri aktif untuk kembali menduduki jabatan di kementerian dan lembaga negara.

“Kebijakan ini bukan sekadar keliru secara administratif, tetapi merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip konstitusional penegakan hukum.” ujar Wempy Habari, Ketua Bidang Hukum dan HAM EN-LMND, Kamis (18/12/2025).

Menurutnya, Sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kapolri seharusnya memastikan seluruh kebijakan yang dikeluarkan sejalan dengan konstitusi dan semangat reformasi.

Namun, kata Wempy,  Perpol ini justru menjauhkan Polri dari tugas pokoknya sebagai institusi sipil yang profesional, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan pelayanan publik yang netral dan berkeadilan.

Wempi Habary menegaskan bahwa Perpol No 10 Tahun 2025 bertentangan secara langsung dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Anggota Polri harus mengundurkan diri apabila hendak menduduki jabatan di luar institusi kepolisian.” imbuhnya