“Bakal percuma kalau anggaran diefisiensikan tapi praktik korupsinya dibiarkan, apalagi sampai dipetiskan,” ucapnya.
CBA mendukung langkah Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yang telah melakukan ekspos perkara hingga ke tingkat kejaksaan tinggi dan pusat. Namun, pihak CBA mengingatkan bahwa publik sedang menunggu realisasi janji penuntasan kasus, bukan sekadar proses administratif.
Status hukum skandal migas Kota Bekasi diharapkan segera meningkat melalui koordinasi antara Kejari, Kajati, dan Kejagung, mengingat telah ada janji bahwa proses hukum akan ditindaklanjuti pada 2026 setelah penyelidikan dilakukan pada 2025.
