”Tidak boleh ada lagi warga sipil, apalagi seorang pelajar di bawah umur, yang harus meregang nyawa akibat tindakan kriminal oknum polisi. Tugas polisi adalah mengayomi, bukan menghabisi,” tegasnya.
Selain proses pidana, Agus Syarifudin meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan langkah konkret berikut:

• Audit Internal: Memeriksa dan mengevaluasi kinerja seluruh jajaran di Polda Maluku hingga tingkat Polres.
• Pengawasan Melekat: Memperketat pengawasan terhadap anggota di lapangan, terutama satuan-satuan taktis yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
• Reformasi Kultural: Memastikan pendidikan karakter dan pengendalian emosi menjadi prioritas utama dalam pembinaan anggota aktif.
Konteks Kejadian
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban MTS (14) yang merupakan siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) meninggal dunia setelah diduga dianiaya secara brutal oleh oknum anggota Brimob. Kasus ini kini tengah menjadi sorotan publik luas, mengingat status korban yang masih di bawah umur dan tindakan pelaku yang dinilai di luar batas kemanusiaan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Maluku menyatakan telah mengamankan oknum tersebut dan berjanji akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku, baik secara etik maupun pidana umum.




