“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp 180.000.000,” tambahnya.

Sebelumnya, kedua pelaku telah diamankan oleh polisi pada Rabu (18/2) di kawasan Karang Tengah, Tangerang. Polisi juga berhasil menemukan mobil korban sehari sebelumnya dalam kondisi terparkir usai dicuri pelaku.

“Pelaku 1 dan 2 dapat dilakukan penangkapan di Jalan Parung Kored Gang H. Somad RT 003/003 Kelurahan Parung Jaya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang,” kata Susida.