“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp 180.000.000,” tambahnya.
Sebelumnya, kedua pelaku telah diamankan oleh polisi pada Rabu (18/2) di kawasan Karang Tengah, Tangerang. Polisi juga berhasil menemukan mobil korban sehari sebelumnya dalam kondisi terparkir usai dicuri pelaku.
Baca JugaTNI dan Media Bersatu, Publikasi Kegiatan Positif di Pandeglang DiperkuatKamis, 19 Februari 2026

“Pelaku 1 dan 2 dapat dilakukan penangkapan di Jalan Parung Kored Gang H. Somad RT 003/003 Kelurahan Parung Jaya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang,” kata Susida.


