“ZM mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial S, yang saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas AKP Prapto.
Selain sabu, polisi menyita sejumlah barang bukti pendukung, termasuk alat hisap (bong), korek api modifikasi, serta lima unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi. Hasil uji laboratorium sementara mengonfirmasi bahwa barang bukti tersebut positif mengandung methamphetamine.

Meski berat barang bukti tergolong kecil, namun polisi mengklaim keberhasilan pengungkapan ini telah menyelamatkan setidaknya 25 jiwa dari bahaya laten narkoba. Saat ini, ZM terancam jeratan Pasal 114 Ayat (1) UU Narkotika dan KUHP baru dengan ancaman pidana berat. Sementara itu, ketiga pengguna akan menjalani proses asesmen untuk rehabilitasi.


