“Kasus ini kami tangani dengan pendekatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat, dan akan kami telusuri hingga tuntas,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76F jo Pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 2 jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Polisi juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan pemenuhan hak serta masa depan bayi korban.



