“BT disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP,” ucapnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, aktivitas penambangan ilegal tersebut terjadi pada periode 2001 hingga 2007 di wilayah HPL No. 01 yang berada di Kecamatan Tenggarong Seberang, meliputi Desa Bhuana Jaya, Mulawarman, Suka Maju, Bukit Pariaman, dan Separi.

Akibat kegiatan tersebut, program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) di wilayah itu tidak berjalan sebagaimana mestinya. Ratusan rumah transmigran, lahan pertanian, serta fasilitas umum dan sosial yang sebelumnya dibangun pemerintah dilaporkan rusak dan tidak dapat dimanfaatkan. Batubara dari kawasan tersebut juga diduga diperjualbelikan secara tidak sah.

“Atas perbuatan Tersangka BT negara dirugikan kurang lebih 500 milyar rupiah, terhadap kerugian ini masih dilakukan penghitungan oleh penyidik maupun auditor untuk memperoleh akumulasi,” tutupnya.