Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah BCW dan Gema Kosgoro Banten menyerahkan laporan tambahan ke Kejagung yang berisi bukti-bukti pendukung terkait pelaksanaan proyek jalan Cikumpai-Ciparai. Proyek ini menjadi sorotan publik lantaran perusahaan pemenang yang bermasalah, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dan adanya proses yang mencurigakan dari awal hingga terbit LHP BPK dalam pengerjaan proyek tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Banten tengah bersiap menerima pelimpahan berkas dari Kejagung untuk segera menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah akan masuk ke tahap penyelidikan (lidik) atau penyidikan (dik) berdasarkan bukti-bukti yang ada.