“Kapal tanker adalah aset strategis, urat nadi pasokan energi kita. Kalau pengelolaannya diserahkan sepenuhnya ke tangan orang asing, risikonya sangat besar. Bayangkan saja, jika suatu saat terjadi konflik geopolitik atau situasi darurat, apakah mereka akan tetap mengutamakan kebutuhan energi rakyat Indonesia? Belum tentu. Bisa jadi mereka malah mengikuti kepentingan negara asal mereka sendiri. Ini bahaya yang sangat nyata. Belum lagi jika kapal-kapal itu beroperasi di perairan dalam negeri tanpa izin yang sah, maka itu sama saja dengan mencederai kedaulatan wilayah dan hukum kita. Semua ini tidak boleh dibiarkan berlanjut,” pungkasnya.
Mukhsin pun mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan, menyelidiki siapa saja yang bertanggung jawab atas kebijakan ini, dan meminta pertanggungjawaban hukum secara tegas.
Klarifikasi Pertamina yang Dinilai Tak Memuaskan
Merespons kegemparan yang terjadi, PT Pertamina International Shipping (PIS) memberikan keterangan resmi. Pihaknya menyatakan bahwa secara umum mayoritas awak kapal yang beroperasi di bawah naungan perusahaan masih didominasi oleh tenaga kerja Indonesia, dan hanya sebagian kecil posisi yang diisi oleh warga negara asing. Selain itu, dijelaskan pula bahwa Kapal Gamsunoro merupakan aset yang disewakan kepada pihak asing.
Namun, klarifikasi ini dinilai tidak memuaskan banyak pihak, termasuk Lembaga Matahukum. Sebab, meskipun hanya terjadi pada satu kapal, praktik ini tetap dianggap melanggar aturan yang berlaku dan menimbulkan risiko yang besar.
Fakta Hukum yang Terlanggar
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, penggunaan awak kapal 100 persen WNA pada kapal berbendera Indonesia jelas merupakan pelanggaran hukum berat. Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, diatur secara tegas mengenai Asas Cabotage, yang mewajibkan seluruh kegiatan angkutan laut dalam negeri menggunakan kapal berbendera Indonesia dan diawaki oleh warga negara Indonesia.
Jika kapal tersebut beroperasi di perairan Indonesia tanpa dilengkapi izin Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPKA) yang sah, maka hal itu juga merupakan pelanggaran hukum yang mencederai kedaulatan negara.
Berbagai Dampak Negatif yang Ditimbulkan
Selain masalah hukum, kebijakan ini juga membawa dampak buruk lainnya. Dari sisi ketahanan energi, kapal tanker merupakan aset strategis yang menjamin pasokan bahan bakar minyak ke seluruh wilayah tanah air. Mengandalkan WNA sepenuhnya dinilai berisiko tinggi, terutama ketika terjadi ketegangan atau konflik, di mana tidak ada jaminan bahwa mereka akan tetap mengutamakan kepentingan Indonesia.
Dari sisi ekonomi, hal ini juga menutup kesempatan kerja bagi ribuan pelaut Indonesia yang sebenarnya memiliki kompetensi dan kualifikasi yang memadai, padahal kebutuhan akan lapangan kerja di dalam negeri masih sangat tinggi.
Semua fakta dan dampak inilah yang kemudian memicu kritik keras dari berbagai elemen masyarakat, termasuk pernyataan tegas yang disampaikan oleh Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir.




