Maruli menegaskan bahwa pihaknya sedang melakukan advokasi terhadap masyarakat yang merasa menjadi korban dari tingginya biaya parkir tersebut. Ia juga berencana membawa persoalan ini ke lembaga pengawas pelayanan publik.
“Ini harus diadukan ke Ombudsman. Jangan sampai aset negara digunakan untuk membebani rakyat dengan tarif yang kemahalan. Ke depannya, kita mendorong agar fasilitas parkir di instansi pemerintah bisa digratiskan atau setidaknya tidak bersifat komersial,” tegasnya.
Transparansi Dipertanyakan
Meskipun tarif Rp5.000 per jam tertera di pintu masuk saat pengambilan struk, sistem penulisan manual (tulis tangan) pada saat pembayaran memicu kekhawatiran terkait akuntabilitas pendapatan parkir tersebut. Masyarakat berharap pihak Kemenaker segera mengevaluasi pengelola parkir di lingkungannya agar selaras dengan semangat pelayanan publik yang terjangkau dan transparan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kemenaker belum memberikan pernyataan resmi terkait keluhan tarif parkir dan kerusakan sistem yang terjadi di area kantor pusat mereka.
