Kasus ini bermula dari laporan masyarakat (Dumas) yang masuk dan telah ditindaklanjuti sejak tahun 2025. Hingga saat ini, proses hukum masih berada pada tahap pengumpulan bukti.

“Kami sudah memeriksa tidak kurang dari 48 orang saksi. Meski demikian, sampai saat ini penetapan tersangka belum dilakukan,” jelasnya.

Namun, Andris menegaskan bahwa penyidik tidak akan berhenti sampai di situ. Jika nantinya ditemukan bukti yang cukup dan sah menurut hukum, proses hukum akan segera ditingkatkan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.