Anang juga memanfaatkan momen ini untuk meluruskan informasi yang selama ini beredar di masyarakat. Ia menegaskan bahwa barang bukti tersebut sama sekali tidak hilang atau digelapkan sebagaimana isu yang berkembang.

“Selama ini, seluruh jam tangan tersebut aman dan tersimpan rapi, sempat dititipkan di kantor Pegadaian sejak awal proses penyitaan berlangsung. Jadi kegiatan pemusnahan ini sekaligus menjadi jawaban nyata untuk membantah pemberitaan yang menyebutkan aset-aset ini telah dibawa lari atau digelapkan,” tegasnya.

Tindakan hukum ini dilaksanakan berdasarkan landasan hukum yang jelas, yakni Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-219/BPA/BPA.PA.1/05/2026 tertanggal 19 Mei 2026. Keputusan tersebut juga telah mendapatkan persetujuan resmi dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sebelum akhirnya dilakukan eksekusi pemusnahan.