KPK menegaskan proses hukum berjalan berdasarkan bukti yang cukup dan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Nasional
KPK menegaskan proses hukum berjalan berdasarkan bukti yang cukup dan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.