Dalam surat somasi kedua, tim kuasa hukum menuntut ganti rugi secara tanggung renteng baik dari pengelola gerai maupun induk perusahaan. Pihak Indomaret diberikan waktu tujuh hari kerja untuk menunjukkan itikad baik menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.

“Jika upaya damai ini diabaikan, kami tidak segan-segan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di pengadilan, sekaligus mendukung penuh proses hukum pidana yang sedang berjalan,” tegas tim kuasa hukum.