Untuk kepentingan penyidikan, AYS ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam mengawal penggunaan anggaran negara agar tepat sasaran dan bebas dari penyimpangan.
“Penetapan tersangka ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung tidak menutup mata terhadap dugaan pelanggaran hukum di program strategis negara. Setiap orang, baik pejabat maupun pihak swasta, yang terbukti terlibat dalam praktik suap, intervensi, atau penyalahgunaan wewenang akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Anang.
Ia menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara transparan, objektif, dan berlandaskan bukti yang sah. Menurutnya, Kejaksaan memastikan penanganan perkara ini berjalan profesional demi menjaga kepercayaan publik.
“Kejaksaan akan terus mengusut tuntas seluruh aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat agar tidak ada yang luput dari pertanggungjawaban hukum,” pungkasnya.




