Ia menegaskan, kemarahan rakyat adalah wujud kesadaran hukum ketika kebijakan tidak lagi melindungi, melainkan menindas. Matahukum mendesak dilakukan perubahan mendasar, mulai dari meninjau ulang program yang merugikan, menempatkan pejabat yang berintegritas, hingga menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Jika tidak segera diperbaiki, ketidakpuasan ini dikhawatirkan berubah menjadi ketidakstabilan yang lebih luas.

Berdasarkan kajiannya, kebijakan saat ini gagal memenuhi syarat sah secara hukum, bermanfaat, adil, dan berkelanjutan. Hak rakyat untuk menyampaikan ketidakpuasan pun dijamin konstitusi, sekaligus menjadi tanda bahwa arah yang ditempuh sudah tidak lagi selaras dengan kepentingan umum.