Teropongistana.com Jakarta – Koordinator Center For Budget Analysis (CBA), Jajang Nurjaman, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi segera membuka penyelidikan terhadap pengadaan timbangan duduk di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi yang dianggarkan pada tahun 2025 dan 2026.
Menurut Jajang, pengadaan tersebut perlu ditelusuri karena terdapat sejumlah kejanggalan pada harga satuan timbangan yang dibeli menggunakan anggaran pemerintah daerah.
“Berdasarkan data yang kami telusuri, pada tahun 2025 Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi mengalokasikan anggaran sekitar Rp181 juta untuk pengadaan timbangan duduk. Sementara pada tahun 2026 kembali dianggarkan sebesar Rp170 juta,” kata Jajang dalam keterangannya, Rabu (17/6/2026).
Ia menjelaskan, nilai pengadaan tersebut memunculkan pertanyaan karena harga rata-rata per unit timbangan yang tercantum dalam dokumen anggaran dinilai relatif tinggi dibandingkan harga pasar yang umum ditemukan.
Pada tahun 2025, lanjutnya, terdapat timbangan duduk dengan harga sekitar Rp5.407.000 per unit dan ada pula yang mencapai Rp6.000.000 per unit. Bahkan pada tahun 2026 harga rata-rata per unit disebut meningkat menjadi sekitar Rp6.800.000.
“Perbedaan harga tersebut patut menjadi perhatian. Kami meminta aparat penegak hukum menelusuri spesifikasi barang yang dibeli, apakah memang memiliki teknologi khusus atau terdapat faktor lain yang menyebabkan harganya jauh di atas rata-rata harga pasar,” ujarnya.