Teropongistana.com Lebak – Salah seorang Koordinator Kecamatan (Korcam) Badan Gizi Nasional (BGN) di Kecamatan Curugbitung berinisial AR diketahui merangkap jabatan sebagai Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Lebakasih yang beralamat di Jalan Cokel, Kampung Pasirbuah RT 012 RW 003, Desa Lebakasih, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak.
Saat dikonfirmasi pada Selasa (16/6/2026), AR membenarkan bahwa dirinya menjabat sebagai Korcam sekaligus Kepala SPPG Lebakasih.

Kondisi tersebut menjadi sorotan karena berdasarkan tata kelola Badan Gizi Nasional, fungsi Koordinator Kecamatan dan Kepala SPPG pada prinsipnya dipisahkan guna menghindari terjadinya benturan kepentingan (conflict of interest). Pemisahan fungsi tersebut bertujuan menjaga efektivitas pengawasan, transparansi, serta akuntabilitas dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Korcam merupakan perwakilan BGN di tingkat kecamatan yang memiliki tugas melakukan sinkronisasi data penerima manfaat, monitoring, verifikasi, serta pengawasan terhadap kinerja dan distribusi layanan SPPG di wilayah kerjanya. Sementara itu, Kepala SPPG bertanggung jawab penuh terhadap operasional dapur, mulai dari manajemen harian, penerapan standar higienitas, hingga pemenuhan kualitas gizi makanan yang disajikan.

Secara umum, posisi Kepala SPPG diisi oleh sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan sertifikasi yang sesuai, termasuk Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI), sehingga dapat fokus menjalankan fungsi teknis dan operasional secara optimal.
Apabila kedua jabatan tersebut dipegang oleh satu orang, sejumlah pihak menilai fungsi kontrol, validasi laporan harian, serta pengawasan anggaran operasional berpotensi tidak berjalan secara maksimal. Selain itu, kondisi tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan ketentuan tata kelola dan petunjuk teknis yang mengedepankan prinsip independensi dalam pelaksanaan program.



